Meskipun Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diberlakukan sejak 2004 dan disosialisasikan, namun hingga saat ini masih ditemui berbagai permasalahan dan kendala dalam penerapannya bahkan menimbulkan sanksi hukum bagi pelaksananya.Permasalahan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku terutama bagian-bagian yang pengaturannya belum lengkap atau tidak selaras. Sehingga perlu dilakukan penyegaran kembali pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah untuk menunjang tugas-tugas dan sinkronisasi program kerja. Permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak akan terjadi apabila para pelaksana memahami dan melaksanakan sepenuhnya prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003.
Pengaturan-pengaturan dalam pasal-pasal pokok, penjelasan, dan lampirannya, merupakan penjabaran dari prinsip-prinsip dasar tersebut. Sementara itu terkait dengan Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK), maka penetapan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha dan tenaga kerja konst
ruksi yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan harus didasarkan pada norma-norma yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Ketentuan tentang sertifikat tersebut harus menjadi perhatian serius mengingat permasalahan sertifikasi sangat penting yang menunjukkan kompetensi kerja di sektor konstruksi.Selain masalah sertifikasi, masalah yang terkait dengan pengadaan jasa konstruksi adalah ketentuan tentang kegagalan bangunan. Sebab selama ini masyarakat dan aparat pemeriksa misalnya Badan masih banyak mengeluhkan banyaknya infrastruktur yang telah dibangun rusak dalam kurun waktu pemanfaatan yang relatif pendek, disisi lain untuk dapat membebankan tanggung jawab kegagalan bangunan secara tepat kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab maka ketentuan tentang kegagalan bangunan haruslah jelas dan lengkap diatur dalam dokumen pengadaan dan dokumen kontrak kerja.
Agar ketentuan dalam UUJK dan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 lebih operasional, maka diperlukan pengaturan lebih jauh dalam bentuk keputusan atau peraturan, seperti : Peraturan Pemerintah nomor 28, 29 dan 30 tahun 2000, Keputusan Menteri maupun kebijakan ataupun peraturan di Pemerintah Daerah (Propinsi ataupun Kabupaten/Kota)Pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan pemerintah ternyata sering dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahkan tak jarang melanggar hukum sehingga aparat pemerintah harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Era keterbukaan dengan adanya demokrasi memungkinkan semua pihak baik masyarakat, aparat hukum, maupun antar instansi pemerintah sendiri saling mengawasi da
n memberikan kritik, sehingga setiap pejabat pengadaan barang dan jasa harus benar-benar teliti dalam setiap pekerjaannya.Jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota masyarakat di berbagai tingkatan sebagaimana terlihat dari makin besarnya jumlah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi, terlihat dari daftar badan usaha yang melakukan Registrasi maupun Her-Registrasi badan usahanya yang mendaftar pada masing-masing asosiasi jasa konstruksi juga pada data umum LPJK Daerah Sulawesi Tengah yang makin meningkat.
Peningkatan jumlah perusahaan ini ternyata belum diikuti dengan peningkatan kualifikasi dan kinerjanya, yang tercermin pada kenyataan bahwa mutu produk, ketepatan waktu pelaksanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia, modal, dan teknologi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi belum sebagaimana yang diharapkan, hal ini disebabkan oleh karena persyaratan usaha serta persyaratan keahlian dan keterampilan belum diarahkan untuk mewujudkan kompetensi usaha jasa konstruksi yang profesional dan handal, baik untuk mengerjakan pekerjaan jasa konstruksi yang dibiayai dari APBN maupun APBD bahkan swasta;
Dari kendala-kendala tersebut diatas tentunya diharapkan pemerintah Daerah khususnya di Kota Palu sebagai barometer jasa konstruksi di Propinsi Sulawesi Tengah, dengan mengacu pada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dapat membantu mengatasi permasalahan-permasalahan serta pembinaan dan pengembangan Jasa Konstruksi. Kondisi umum permasalahan jasa konstruksi di tingkatan lokal saat ini adalah :
- Kurangnya dukungan pemerintah daerah yaitu kurangnya dukungan terhadap perda-perda untuk pengembangan usaha jasa konstruksi dimana sebagian besarnya adalah termasuk usaha kecil (dibawah Rp.1 Milyar);
- Belum terbentuknya Pembina Jasa Konsruksi di tingkatan Daerah (Propinsi), khususnya lagi di Kota Palu, sesuai dengan amanat UU no. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, Peraturan Pemerintah nomor 28, 29, 30 tahun 2000 dan khususnya surat Mendagri nomor 601/476/SJ tanggal 13 Maret 2006 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah;
- Belum terwujudnya mutu konstruksi, ketepatan waktu pelaksanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya sebagaimana direncanakan;
- Rendahnya tingkat kepatuhan Pengguna Jasa dan Penyedia
Jasa; - Belum terwujudnya kesejajaran kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam hak dan kewajiban secara adil dan serasi;- Belum adanya standar bakuan harga satuan barang dan jasa (HPS) di tingkat regional, yang harusnya sudah diperlukan, untuk pembuatan standar bakuan harga satuan ini diharapkan agar instansi yang berkompeten akan hal itu dalam hal ini adalah Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah di tingkatan daerah masing-masing bekerjasama dengan Biro Pusat Statistik (BPS) yang kemudian disampaikan melalui website atau media informasi lainnya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, diharapkan dengan standar harga yang sama, kecurangan-kecurangan dalam proyek, dapat dikurangi seminimal mungkin;
- Semakin terasanya dampak penerapan AFTA yang memaksa usaha kecil dan menengah berhadapan langsung dengan produk dan jasa secara global;
- Krisis ekonomi global yang juga berdampak pada ekonomi secara nasional sehingga mempengaruhi keadaan ekonomi lokal (daerah);
- Iklim usaha yang masih kurang kondusif bagi pergerakan sektor riil;
- Fungsi intermediasi perbankan khususnya Bank Pembangunan Daerah yang masih kurang optimal dan lemahnya peran lembaga penjaminan kredit sehingga kurang mendukung akselerasi dunia usaha jasa konstruksi;
- Pelaksanaan otonomi daerah yang berdampak kepada penerapan pungutan-pungutan yang semakin meningkatkan ekonomi biaya tinggi bagi pelaku usaha;
- Kurangnya akses langsung yang memaksa anggota menggunakan jasa perantara yang bermuara kepada tipisnya margin keuntungan;
- Lemahnya kualitas SDM yang meliputi menejemen, teknologi dan pengetahuan badan usaha jasa konstruksi;
- Masih dikelolanya pekerjaan jasa konstruksi oleh masyarakat yang belum memiliki kompetensi usaha (belum memiliki sertifikat ahli maupun terampil) sesuai dengan Pasal 8 UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, (penj. Banyak contoh kasus seperti pembangunan ruko, kantor dan lainnya yang merupakan pribadi maupun pelaksanaan pembangunan sekolah dari dana DAK/Block Grant oleh Komite Sekolah); - Belum terwujudnya secara optimal kemitraan yang sinergis antara badan usaha jasa konstruksi dan antara badan usaha jasa konstruksi dengan masyarakat;
Den
gan kendala-kendala tersebut, pemerintah selaku Pembina Jasa Konstruksi di tingkatan masing dapat lebih memperhatikan dan memberi solusi serta perlindungan dan pengembangan terhadap dunia usaha jasa konstruksi agar tetap tumbuh dan berkembang khususnya karena sektor ini adalah bidang usaha yang menyerap banyak tenaga kerja khususnya lokal, apalagi saat ini dunia dilanda oleh krisis ekonomi global yang tentunya sangat berpengaruh terhadap keadaan ekonomi kita.***